TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta kepolisian melakukan evaluasi terhadap jajarannya dalam merespons kerja jurnalis. KontraS menilai pemahaman anggota Polri tingkat bawah mengenai kerja jurnalis masih rendah.
Baca: Polri: Polisi yang Pukul Jurnalis Tempo Diperiksa Polda Jabar
"Secara menyeluruh harus ada sosialisasi di level bawah, karena kasus kekerasan paling banyak dilakukan di level polres dan polda," kata Wakil Koordinator Kontras, Ferry Kusuma, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Ferry mengatakan kepolisian sebenarnya telah memiliki aturan internal mengenai bagaimana merespons peristiwa, termasuk saat berhadapan dengan para wartawan yang sedang meliput. Hanya saja implementasi aturan itu harus lebih disosialisasikan ke level bawah. "Para perwira perlu harus lebih banyak memberikan arahan pada anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, jurnalis foto, Prima Mulia dan jurnalis foto lepas, Iqbal Kusumadireza diduga mengalami penganiayaan oleh polisi. Insiden kekerasan terhadap wartawan itu terjadi saat Prima dan Reza meliput unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Bandung, kemarin. Sekujur tubuh Reza luka setelah dipukuli dan ditendang oleh polisi. Sedangkan Prima, sempat dicekik dan diancam secara verbal.
Prima bercerita kekerasan terhadap jurnalis itu bermula ketika ia dan Reza meliput pergerakan massa punk industri kreatif. Pada saat itu massa yang berjalan kaki, mulai mencoret-coret fasilitas publik.
Keributan terjadi saat polisi menertibkan massa dengan kekerasan. Polisi yang mengetahui aksinya tertangkap kamera Prima dan Reza mengintimidasi keduanya agar menghapus foto-foto itu.
Menurut Ferry, dalam peristiwa itu, aparat kepolisian telah melakukan dua kesalahan sekaligus. Pertama mereka melakukan kesalahan karena melakukan kekerasan saat menertibkan demo. Kedua, mereka mencoba menutupi kesalahan itu dengan melakukan kesalahan lagi yakni kekerasan terhadap wartawan. "Ada tumpang tindih kesalahan yang dilakukan oleh polisi," katanya.
Baca: Tempo Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Usut Kekerasan Jurnalis
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan petugas yang diduga memukul jurnalis foto Tempo, Prima Mulia, dan jurnalis foto lepas, Iqbal Kusumadireza, ditangani divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Polisi menjamin akan menindak anggotanya jika terbukti bersalah.